Jayapura (Antara Papua) - Ketua KPU Puncak Jaya, Papua, Jenifer Darling Tabuni menegaskan bahwa hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 27 Februari sudah final dan sah.
"Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 27 Februari 2017 sudah sah," kata Jenifer Darling Tabuni didampingi Ketua Panwas Kabupaten Puncak Jaya Donio Wonda saat berada di Kota Jayapura, Rabu.
Menurut dia, rapat pleno yang dimulai dari 24-27 Februari 2017 di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, melahirkan keputusan yang disaksikan oleh pemangku kepentingan, termasuk Panwas setempat.
"Memang rapat pleno sempat mundur hingga tanggal 27 Februari karena menunggu surat suara dari tingkat bawah. Dan tepat pukul 13.08 WIT, KPU Puncak Jaya telah menerbitkan SK dengan nomor 14/Keputusan/KPU-030.434166/2017 yang berisi tentang perolehan suara bagi tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati,"katanya.
Dalam SK tersebut, kata Jenifer, disebutkan jumlah suara sah yang diperoleh oleh ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan nomor urut. "Yakni, nomor urut 1, Yustus Wonda-Kirenius Telenggen meraup 52.162 suara, nomor urut 2 Henock Ibo-Rinus Telenggen 34.713 suara dan nomor urut 3 Yuni Wonda-Deinas Geley mendapatkan suara sebanyak 61.029," katanya.
Terkait suara dari enam distrik yang tidak diikutsertakan dalam rapat pleno, kata Jenifer, itu dikarenakan data otentik yang ditunggu dari penyelenggara tingkat bawah tidak masuk hingga mengeluarkan SK nomor 14.
"Suara dari enam distrik, itu kami nyatakan tidak masuk dan tidak direkap, bukan dihilangkan sebagaimanan isu yang berkembang. Ini disebabkan karena data otentik dari dari penyelenggara tingkat bawah tidak sampai ke tangan KPU,"katanya.
"Data otentik yang saya maksudkan itu model DAA plano, DA1 plano bila ini tidak bisa ditemukan dan bermasalah, maka turun satu tingkat kebawah yaitu model C1 dan C1 lampiran, ini juga tidak kembali ke tangan kami. Sehingga, kami, KPU Puncak Jaya, memutuskan tanpa merekap suara dari enam distrik," katanya.
Keenam distrik yang suaranya tidak direkap itu di antaranya Distrik Yambi Momo dan Yamanderi.
"KPU bekerja berdasarkan data otentik. Kalau data itu tidak kembali, maka kami tidak bisa lakukan rekapitulasi suara enam distrik tersebut, sehingga kami tidak mengatakan atau menyatakan suara itu hangus, tidak," kata Jenifer.
Sementara itu, Donio Wonda mengatakan, langkah yang ditempuh oleh KPU Puncak Jaya sudah tepat, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi karena semua ini berkonsekuensi dengan hukum.
Ada jalurnya untuk menyampaikan rasa ketidakadilan, yakni lewat Mahkamah Konsitusi, ujarnya.
"Saya sendiri hadir dalam rapat pleno itu, surat suara dari enam distrik yang dimaksud tidak pernah ada, data otentiknya tidak ada, yang ada data yang tidak sesuai dengan administrasi dokumen negara," kata Donio Wonda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar